Dalam sebuah majelis khitbah...
"Saya pernah membaca buku Fiqih Sunnah yang didalamnya dituliskan bahwa seorang wanita boleh mengajukan syarat kepada laki-laki yang datang meminangnya. Jika syarat tersebut diterima, maka proses ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya dan jika syarat tersebut tertolak maka proses ini tidak bisa dilanjutkan."
Semua orang terdiam. Menerka-nerka, kira-kira apa yang akan diminta oleh perempuan tersebut. Setelah dipersilahkan, perempuan itu melanjutkan kata-katanya lagi...
"Saya tidak ingin dipoligami dengan alasan apapun!"
Keluarga besar pihak laki-laki terdiam. Lalu sang jubir mempersilahkan sang laki-laki untuk menjawabnya secara langsung...
"Bismillah. Saya menerima syarat yang diajukan oleh saudari."
Semua orang yang hadir dalam majelis khitbah tersebut serentak berucap lafal kelegaan... "Alhamdulillah...."
"Saya pernah membaca buku Fiqih Sunnah yang didalamnya dituliskan bahwa seorang wanita boleh mengajukan syarat kepada laki-laki yang datang meminangnya. Jika syarat tersebut diterima, maka proses ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya dan jika syarat tersebut tertolak maka proses ini tidak bisa dilanjutkan."
Semua orang terdiam. Menerka-nerka, kira-kira apa yang akan diminta oleh perempuan tersebut. Setelah dipersilahkan, perempuan itu melanjutkan kata-katanya lagi...
"Saya tidak ingin dipoligami dengan alasan apapun!"
Keluarga besar pihak laki-laki terdiam. Lalu sang jubir mempersilahkan sang laki-laki untuk menjawabnya secara langsung...
"Bismillah. Saya menerima syarat yang diajukan oleh saudari."
Semua orang yang hadir dalam majelis khitbah tersebut serentak berucap lafal kelegaan... "Alhamdulillah...."